Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:18 WIB
Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga eks Kabiro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 'ngegas' berulang kali membantah dirinya disebut memerintahkan mengambil DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan pada hari ini, Jumat (16/12/2022) dihadirkan sebagai salah satu saksi yang diperiksa di sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa menanyakan terkait pengambilan DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo apakah termasuk dalam lingkup surat perintah?

Di momen ini Hendra Kurniawan terlihat tegang. Dengan nada meninggi ia menegaskan jika pihaknya tidak ada memerintahkan mengambil, hanya mengamankan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

"Saya tekankan ya pak, tidak ada kegiatan mengambil itu barang, hanya mengamankan," ujar Hendra Kurniawan.

"Saya lanjutkan, apakah kegiatan melakukan pra-rekonstruksi masuk dalam lingkup surat perintah?," tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan ini, Hendra juga tampak gusar. Sekali lagi ia tampak 'ngegas' bahwa kegiatan itu bukan pra-rekonstruksi melainkan baru peragaan.

"Ini saya diluruskan dulu, bukan pra-rekonstruksi, ini peragaan, supaya tahu peran dan posisinya," ujar Hendra.

"Kenyataan ada peragaan itu dilakukan?," tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Mantan Anak Buah Sebut Ferdy Sambo Marah Tak Dilaporkan Saat Bareskrim Olah TKP di Duren Tiga

"....Kenyataannya ada, itu sudah masuk dalam rangkaian penyelidikan," jawab Hendra.

Kembali jaksa juga menanyakan, apakah ada peran Hendra Kurniawan selaku saksi memerintahkan penyelidik Jakarta Selatan?

"Saya tidak pernah memerintahkan, cuma ini menjadi satu permasalahan, cuma dia mengkopi itu biasa," ujar Hendra menjawab pertanyaan jaksa.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumya, terdakwa lain dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI