Suara.com - Brigadir Yosua tewas dieksekusi gegara dituduh telah memperkosa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Meski laporannya telah ditolak aparat kepolisian, Putri Candrawathi tetap ngotot jika pemerkosaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua memang terjadi.
Soal klaim kekerasan seksual itu kembali dibuka oleh Putri Candrawathi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bahkan meminta majelis hakim untuk menggelar sidang tertutup.
Mengenai isu dugaan kekerasan seksual tersebut, kuasa hukum keluarga almarhum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, tuduhan terhadap anak kliennya tidak mendasar dan tidak ada bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Jalannya Sidang Sambo: Tidak Perlu Dicurigai
"Minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah dicabut SP3," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan lewat Kanal YouTube KOMPASTV dikutip pada Jumat. (16/12/2022).
Martin menilai jika istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut terlalu berangan-angan tinggi terhadap Yosua. Karena keinginan Putri tidak terwujud maka dia (Putri) mendalilkan diperkosa. Sayangnya, tuduhan Putri tidak dibarengi bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Martin juga merasa keberatan jika Putri Candrawathi disebut sebagai korban dugaan kekerasan seksual yang diperbuat Yosua. Tidak ada putusan yang melabeli Putri sebagai korban melainkan terdakwa.
"Dan paling penting bukti krusialnya harus ada visum repertum. Itu hanya klaim sepihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual itu, ada dua saksi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan setengah pingsan, yakni Kuat Ma'ruf dan ART Susi.
"Waktu itu Kuat Ma'ruf mengatakan bu Putri tertutup matanya, semuanya berantakan, susi ART juga melihat," katanya.
Kedua saksi tersebut melihat adanya dampak dari dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo tersebut. Sementara saat kejadian dugaan, tidak ada saksi lain selain Putri dan Yosua.
Hal ini yang membuat kliennya tersebut meminta agar persidangan dilakukan secara tertutup. Sebab, sebagai korban dugaan pelecehan seksual, Putri Candrawathi mengalami hambatan psikologis yang besar.
"Wajar bu Putri meminta hal tersebut. Saksi saat itu perlu bicara dalam keadaan tanpa tekanan," ungkap mantan KPK tersebut.
Febri Diansyah melanjutkan bahwa, dari peristiwa dugaan seksual inilah yang menyulut emosi mantan Kadiv Propam Polri, hingga akhirnya terjadi pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dalam rangkaian kematian Yosua ada satu peristiwa yang kami identifikasi terjadi dugaan seksual yang menurut kami penyebab pembunuhan Yosua," tuturnya.
"Poin utamanya adalah bagaimana kami membuktikan dugaan seksual tersebut," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.