Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup untuk Putri Chandrawati pada Senin, (12/12/2022) lalu.
Sidang tertutup tersebut untuk menggali keterangan terkait peristiwa di Magelang.
Secara detail yang disampaikan Putri Candrawathi adalah peristiwa pada tanggal 7 Juli 2022, soal dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa pasca peristiwa dugaan seksual itu, ada dua saksi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan setengah pingsan. Yakni Kuat Ma'ruf dan ART Susi.
"Waktu itu Kuat Maruf mengatakan bu Putri tertutup matanya, semuanya berantakan, ART Susi juga melihat," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV dikutip pada Jumat, (16/12/2022).
Kedua saksi tersebut melihat adanya dampak dari dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo tersebut. Sementara saat kejadian dugaan, tidak ada saksi lain selain Putri dan Yosua.
Hal ini yang membuat kliennya tersebut meminta agar persidangan dilakukan secara tertutup. Sebab, sebagai korban dugaan pelecehan seksual, Putri Candrawathi mengalami hambatan psikologis yang besar.
"Wajar bu Putri meminta hal tersebut. Saksi saat itu perlu bicara dalam keadaan tanpa tekanan," ungkap mantan KPK tersebut.
Febri Diansyah melanjutkan bahwa, dari peristiwa dugaan seksual inilah yang menyulut emosi mantan Kadiv Propam Polri, hingga akhirnya terjadi pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!
"Dalam rangkaian kematian Yosua ada satu peristiwa yang kami identifikasi terjadi dugaan seksual yang menurut kami penyebab pembunuhan Yosua," tuturnya.
"Poin utamanya adalah bagaimana kami membuktikan dugaan seksual tersebut," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.