Suara.com - Pengamat politik Jerry Massie menyarankan DPR untuk membuat Undang-Undang untuk para pengkhianat konstitusi dan demokrasi.
Jerry memberikan sebutan pengkhianat konstitusi dan demokrasi adalah untuk para elite yang meminta perpanjang periode dan minta pemilu 2024 diundur.
Menurutnya, para pengkhianat konstitusi tersebut perlu dberikan sanksi karena telah melanggar aturan.
Ia memberikan usul kepada DPR untuk membuat Undang Undang mengenai pelanggaran konstitusi.
Pasalnya para pihak yang menunda pemilu dan menginginkan perpanjang jabatan dinilai perlu dipidanakan.
"Harus ada UU soal pelanggaran konstitusi. Mengkhianati konstitusi dan demokrasi harus dipidana dan perlu dijebloskan ke penjara," ujar Jerry dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (15/12/2022).
Jerry juga menyebut mereka tak ada bedanya dengan para komunis, karena tak patuh dengan aturan dan seenak sendiri mengubah konstitusi.
"Ingat, Indonesia tidak menganut sistem komunis yang ingin semaunya mengubah konstitusi. Aturannya sudah final sesuai amanat UUD 45 Pasal 7 soal masa jabatan presiden," terang Jerry.
Terlebih lagi, peraturan soal masa jabatan Presiden Republik Indonesia sudah tertuang dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Bersyukur PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Sekjen Hasto: Salam Metal
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah menteri dan ketua umum parpol sempat menyetukan penundaan Pemilu 2024 mendatang dengan beragam alasan.