Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:44 WIB
Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) hari ini.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang terdakwa lain juga bakal dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan digelar pada pukul 09.15 WIB.

Sidang ini sendiri bisa jadi bakal menghangat, mengingat hakim akan menggali peran dan perintah Ferdy Sambo serta sejumlah bekas anak buahnya terkait perintangan penyidikan.

Baca Juga: Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa

Terdakwa Irfan Widyanto diketahui berpangkat AKP, pangkat terendah dibandingkan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Irfan memiliki peran mengganti DVR CCTV di pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Didatangi Jendral, Kamaruddin Diceritakan Wanita Cantik FS

Selain itu, tujuh mantan anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI