Harusnya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Gigit Jari Keburu Diciduk KPK

Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:47 WIB
Harusnya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Gigit Jari Keburu Diciduk KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (26/4/2020). [Suara.com/Arry Saputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersanga dugaan suap dana alokasi hibah Pemprov Jatim.

Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan tersangka keempatnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Surabaya pada Rabu (14/12) lalu, terkait dugaan suap dana hibah dari APBD Jatim.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dari tangan Sahat yang ditangkap di ruang kerjanya didapati uang senilai Rp 1 miliar, berbentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Johanis mengatakan uang itu merupakan setengah dari kesepakatan Sahat dengan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. Total seharusnya Rp 2 miliar.

Sementara sisanya dijanjikan Abdul diberikan pada hari ini Jumat (16/12). Dijelaskan dana itu merupakan uang muka guna meloloskan usulan penerimaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 untuk Pokmas yang dikelolah Abdul.

Hal itu dilakukannya, karena pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelolah Abdul mendapatkan dana masing-masing Rp 40 miliar dari uang alokasi hibah APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 7,6 triliun.

Dana berjumlah 80 miliar berhasil didapatkan Abdul diduga atas bantuan Sahat yang merupakan anggota dan wakil ketua DPRD Jatim.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah

Uang puluhan miliar itu dapat mengalir, diduga pada saat itu antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hibah yang dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI