KPK kekinian masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, termasuk mendalami jumlah uang pasti yang diduga diambil Sahat.
Sahat dan Rusdi, yang disebut sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Resmi berstatus tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2021. Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eeng ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sementara Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK, Kavling C1 Gedung ACLC. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyelidikan.