Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar, guna memuluskan usulan penerimaan hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7,8 triliun. Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan KPK di Kota Surabaya pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Tiga tersangka lainnya adalah Rusdi (RS), merupakan staf ahli Sahat Tua; Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal saat pemerintah Jawa Timur memutuskan merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun dari anggaran 2020 dan anggaran 2021 dalam APBD.
Hibah dengan nilai yang fantastis itu ditujukan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.
Johanis bilang, pengusulan dana hibah itu atas aspirasi dan usulan anggota DPRD Jawa Timur, termasuk Sahat yang merupakan wakil ketua dewan.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan pemberiaan dana hibah, namun dengan catatan adanya uang pemulus atau uang muka.
Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, sekaligus Koordinator Pokmas berminat dengan tawaran Sahat itu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Korupsi
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat) dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon," ungkap Johanis.