Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Layangkan Gugatan ke Bawaslu Besok

Kamis, 15 Desember 2022 | 22:40 WIB
Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Layangkan Gugatan ke Bawaslu Besok
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais (tengah). (tangkapan layar/dok Partai Ummat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) terkait keputusan tidak lolosnya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang pada Jumat (16/12/2022).

"Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu besok Jumat," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani kepada wartawan, Kamis (15/12).

Ia meminta semua pihak mengawal gugatan yang bakal diajukan Partai Ummat ke Bawaslu tersebut.

Di lain sisi, Buni mengatakan, Partai Ummat sudah mengantongi cukup bukti untuk mengajukan gugatan tersebut

Baca Juga: Profil Partai Ummat: Parpol Besutan Amien Rais yang Gagal Lolos Pemilu 2024

"Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh Tim Hukum agar terstruktur," tuturnya.

Adapun dalam pengajuan gugatan ini akan dipimpin oleh Tim Hukum Partai Ummat. Sementara Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais masih tentatif kehadirannya.

Ajukan Gugatan

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menegaskan bahwa partainya bakal melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien dalam konferensi persnya, Rabu (15/12/2022) malam.

Baca Juga: Sebut Ada Konspirasi Singkirkan Partai Ummat di Pemilu, PDIP Balas Tudingan Amien Rais: Tak Ada Permainan Rezim!

Amien mengaku telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dalam melakukab perlawanannya usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu.

"Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Pro Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidaklah pernah putus asa," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika Partai Ummat memiliki prinsip perjuangan yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.

"Jadi dua prinsip moral keagamaan ini sudah terserap di dalam anggaran dasar Partai Ummat," tuturnya.

Lebih lanjut, eks Ketua MPR RI ini mengatakan, bahwa partainya tetap akan berusaha keras untuk mendapatkan hak sipil, hingga hak konstitusionalnya. Partai Ummat menegaskan akan bangkit kembali.

"Kita tetap bergairah, kita tetap komitmen penuh untuk mendapatkan hak-hak sipil, hak-hak konstitusional, hak-hak demokrasi kita. Jadi seperti kita telah dipukul knock down, tapi kemudian bangkit kembali, syukur-syukur ada second wind dalam istilah perboxingan itu," pungkasnya.

Tak Lolos

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.

Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI