Sebut Safari Politik Anies Tidak Etis, Bawaslu: Kampanye Terselubung, Curi Start Pemilu

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:11 WIB
Sebut Safari Politik Anies Tidak Etis, Bawaslu: Kampanye Terselubung, Curi Start Pemilu
Anies Baswedan saat menemui relawan di Pangkep, Sulawesi Selatan. (Twitter/@aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak melanjutkan laporan terhadap calon presiden (capres) Partai NasDem Anies Baswedan karena urusan persyaratan formil dan materil.

Meski begitu, Bawaslu menilai tindakan safari politik yang dilakukan Anies ke berbagai daerah belakangan ini tetap tidak etis.

"Diitinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," kata anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Alasannya, Anies bak melakukan kampanye ilegal. Anies seolah-olah mencuri start dalam ajang Pemilu 2024.

Baca Juga: Anies Dinilai Curi Start Kampanye, NasDem Pasang Badan: Belum Ada Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," ujar Puadi.

Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Ditambah, masyarakat sejak dini sudah mengetahui Anies merupakan capres usungan Nasdem. Oleh sebab itu, safari politik Anies wajar jika dinilai sebagai aktivitas kampanye.

"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden," ungkap Puadi.

Lebih lanjut, Puadi meminta semua pihak menahan diri agar tidak melakukan aktivitas politiknya meski nomor urut peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan.

"Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri, sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," tuturnya.

Baca Juga: Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan Anies Baswedan terkait dugaan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, kekinian memang Bawaslu sudah menerima adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada hari Jumat 2 Desember 2022, dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," sambungnya.

Adapun kekinian, kata Puadi, pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Proses kajian sendiri paling lama dilakukan selama dua hari.

"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI