Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru terkait kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH (23). Tersangka baru tersebut merupakan wanita berinisial R yang juga berprofesi sebagai ART.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut R ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
"Inisial R," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurut penjelasan Ratna, R ditetapkan berdasar hasil pemeriksaan korban dan tersangka lainnya. Di mana yang bersangkutan disebut turut melakukan penganiayaan terhadap kroban.
Baca Juga: Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
"Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana (lokasi kejadian) dia tidak ada, tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," jelas Ratna.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya; berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku ART.
Para tersangka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) di apartemen SK dan MK yang berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tempurung Kepala Retak
Berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka menganiaya korban dengan cara menyiram air panas hingga memaksa memakan kotoran anjing. Bahkan, para tersangka merekamnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.
Gegara Pakaian Dalam
Sementara motif daripada majikan selaku tersangka utama dalam kasus ini melakukan penganiayan tersebut diduga karena kesal akibat ulah korban yang dituding telah mencuri pakaian dalam.
Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.
"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menegaskan kesembilan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.