Ia menyebut bahwa tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada Deddy.
Beni menyampaikan bahwa pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Pangkat tersebut hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.
Tidak hanya Beni, Pengamat Militer Connie Rahakundini juga mendesak hal yang serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.
Khairul Fahmi selaku pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) juga turut buka suara. Ia menyebut bahwa sebenarnya ia tidak meragukan kompetensi seorang Deddy Corbuzier, tetapi ia juga mempertanyakan alasan adanya keputusan tersebut.
Definisi Pangkat Tituler
Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Adapun individu yang memiliki hak untuk mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan bahwa orang yang bisa menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari kalangan militer sukarela atau militer wajib.
Baca Juga: Pakai Seragam TNI, Deddy Corbuzier Makan Bareng Hendropriyono Dikritik, Publik: Boneka dan Dalang
Kontributor : Syifa Khoerunnisa