Suara.com - Kelanjutan sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022) hari ini.
Kini keterangan masing-masing terdakwa mulai dikonfrontir satu sama lain. Yang mengawalinya adalah Irfan Widyanto bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Dalam kesempatan itu Irfan pun mengungkap detail kronologi hingga dirinya mengeksekusi CCTV dari kompleks Duren Tiga tempat Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak hingga meninggal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu diberi kesempatan untuk menggali lebih banyak keterangan dari Irfan, termasuk perihal penggantian CCTV yang melibatkan pihak swasta bernama Afung.
Peraih Adhi Makayasa itu mengaku meminjam uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli DVR CCTV baru dari Afung. Menariknya, uang tersebut dipinjam dari teman sipil Irfan bernama Indra yang tidak ia ketahui di mana alamat rumahnya.
"Kenapa waktu pembayaran ini Saudara tidak melapor kepada Acay (atasan Irfan, AKBP Ari Cahya Nugraha) bahwa Saudara tidak punya uang. Kenapa? Teman apa ini yang bayar?" tanya jaksa.
"Teman aja, Pak," jawab Irfan.
"Ya anggota polisi atau apa?"
"Bukan Pak."
Baca Juga: Panas! Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Ganti DVR CCTV: Saya Cuma Minta Cek dan Amankan
"Tahu alamatnya di mana?"
"Tidak, Pak."
"Teman nggak tahu alamatnya, kok percaya banget. Bayar Rp 3 juta lho. Ini kan agak menggelitik. Saudara pesan tapi bukan Saudara yang bayar, pakai mBanking menurut Suadara Afung," tutur jaksa.
Jaksa kembali menekankan kecurigaannya karena Irfan memilih langsung menghubungi sang teman alih-alih mengabari Acay kalau memang benar sedang tidak pegang uang.
Ketika sedang dikorek keterangannya itulah Irfan malah tertawa. Terdengar jelas tawa Irfan ketika ia menerangkan pekerjaan Indra sebagai seorang pebisnis biasa.
"Kenapa harus dia? Teman ini anggota Polri atau apa pekerjaannya?"
"Ya pekerjaannya ya bisnis biasa saja. Ya kan kita teman saja, Pak," balas Irfan lalu tertawa kecil sambil menerangkan kedekatan mereka berdua.
Saat itulah jaksa langsung menyemprot Irfan karena bisa-bisanya tertawa ketika sedang menghadapi sidang kasus pidana. Apalagi karena memang keterangannya dianggap tidak masuk akal.
"Jangan ketawa. Ini menggelitik lho ini," tegas jaksa yang seketika membuat sikap Irfan berubah. Dari yang semula penuh senyum, Irfan langsung kembali memasang wajah serius dan menjawab cecaran jaksa.
"Membayar lho, sehingga terjadi tindak pidana. Jangan ketawa-ketawa," sambung jaksa yang sigap diiyakan Irfan.
"Inisiatif siapa kenapa Saudara menyuruh Indra (membayar)?" tanya jaksa lagi.
"Inisiatif saya," tandas Irfan.