Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/12/2022). Mengenai itu, KPK menyatakan telah mengantongi barang bukti berupa kamera pengawas CCTV yang menunjukkan aktivitas Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa politikus Partai Golkar tersebut terkena OTT dalam kasus dugaan suap pengurusan alokasi hibah, di mana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
Tak cuma Wakil Ketua DPRD Jatim, lembaga antirasuah juga menangkan tiga orang dalam kasus yang sama. Mereka adalah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.
"Selain pimpinan DPRD Jatim, kami juga menangkap tiga orang lain. Salah satunya menjabat staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta," ujar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Golkar Siapkan Bantuan Hukum Pasca OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Jaga-jaga jika Sahat Tua Meminta
Ali melanjutkan, hingga kini KPK masih melakukan pendalaman penyelidikan dengan menyegel empat ruangan di Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya.
Salah satu yang disegel adalah ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim yang biasa ditempati Sahat Tua Simanjuntak. Selain itu Ruang Subbagian (Subag) Rapat dan Risalah, ruangan salah satu Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV.
Pantauan di Kantor DPRD Jatim, tampak petugas KPK sepanjang hari ini fokus menggeledah ruang CCTV.
Penyelidikan di ruang CCTV itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi petugas KPK mintanya ke ruang CCTV, ya saya tunjukkan ruangan ini," kata seorang petugas DPRD Jatim Suwaji saat dikonfirmasi usai mendampingi penyelidikan petugas KPK di Ruang CCTV DPRD Jatim.
Menurut dia, petugas KPK fokus pada rekaman CCTV tanggal 13-14 Desember 2022.
"File CCTV-nya tidak dikopi . Hanya direkam oleh petugas KPK," tambahnya.
Pada sore ini, tampak petugas KPK telah meninggalkan Kantor DPRD Jatim. Sementara tersisa tiga ruangan yang masih disegel, yaitu ruangan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak, ruang Subbag Rapat dan Risalah, dan salah satu ruangan Kasubbag DPRD Jatim. [ANTARA]