Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan sederet partai politik atau parpol yang lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Nahasnya, dalam daftar parpol yang lolos tidak ada nama Partai Ummat, yakni parpol muda besutan tokoh politik Amien Rais.
Sontak, Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syura dibuat geram oleh hasil yang dirilis oleh KPU. Adapun sebelumnya, Partai Ummat gagal maju ke Pemilu 2024 gegara dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.
"Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," kata Amien dalam koferensi persnya, Rabu (15/12/2022) malam.
Berkaca dari keputusan KPU tersebut, bagaimana kiprah Partai Ummat yang kini harus berhenti di tengah jalan perjuangannya di Pemilu 2024?
Profil Partai Ummat: Partai baru besutan Amien Rais usai dirinya angkat kaki dari PAN
Partai Ummat sendiri tak hadir sebagai parpol yang relatif baru ketimbang partai-partai besar lainnya.
Partai Ummat didirikan pada 29 April 2021, yakni setelah Amien Rais mengklaim dirinya dikeluarkan dari PAN setahun sebelumnya.
Baru pada 20 Agustus 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi mendaftarkan dan mensahkan keberadaan Partai Umat melalui Surat Keputusan atau SK bernomor M.HH Kep.13.AH.11.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Meski sangat kental dengan corak nilai Islam, Amien Rais menegaskan bahwa Partai Ummat berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945 dan aturan demokrasi. Hal itu tercermin dari logo Partai Ummat berupa perisai dengan gambar bintang emas yang juga dapat ditemukan di sila pertama Pancasila.