Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang mengungkap bahwa ada pasal yang dilanggar secara jelas, yaitu Pasal 2 KEJ.
"Ada pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 KEJ. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya menunjukkan identitas diri pada narasumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik" lanjut Ilham.
Bahkan, Ilham juga mengungkap bahwa wartawan tidak dapat berasal dari ASN, dimana Umbaran merupakan ASN Polri.
Penyamaran Iptu Umbaran yang merupakan seorang intel menjadi wartawan ini juga dikritik akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
"Di negara orotiriter banyak wartawan yang ternyata intel, jadi kalau di sini ada satu jadi etika demokrasi enggak berlaku, kan itu intinya," ungkap Rocky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang Kamis (15/12/2022).
"Jadi hal-hal itu tidak etis, kita kan negara demokratis udah jadi kenapa disusupkan di situ apa enggak percaya kepada pers? Itu artinya negara tidak percaya kepada institusi yang mengawasi dia, yaitu pers," imbuhnya.
Lebih lanjut Rocky Gerung menyayangkan bahwa di era demokrasi cara-cara tersebut masih dilakukan. Pasalnya pers menjadi salah satu pilar penting berdirinya negara demokrasi.
Kehadiran intel di lingkungan pers juga yang kemudian dilantik sebagai Kapolsek juga malah bisa menimbulkan kecurigaan.
"Kita masuk reformasi ngapain pola yang sama walaupun skala kecil masih beelangsung tu, kalau dia jadi intelijen intelijen aja, kalau gitu kan bikin orang saling curiga kan," kata Rocky.
Kontributor : Dea Nabila