Suara.com - Sidang obstruction of justice AKP Irfan Widyanto diwarnai dengan adu mulut dengan pengacara terdakwa Agus Nurpatria pada Kamis (15/12/2022). Pengacara Agus bertanya mengenai sikap Ferdy Sambo kepada saksi Irfan.
Irfan menyebut bahwa Ferdy Sambo selalu bersikap tegas. Selain itu, keinginan Ferdy Sambo yang diperintahkan ke bawahan harus dijalankan oleh bawahannya.
Pada tanggal 08 Juli 2022, Irfan mengaku datang ke TKP rumah Duren Tiga karena diperintahkan oleh AKBP Acay untuk mendampingi Kanit.
Setelah itu, pengacara Agus menyinggung soal Satgas Merah Putih, dimana Ferdy Sambo pernah menjadi pimpinan.
"Pada saat yang bersamaan, pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi (Irfna) juga anggota Satgas Merah Putih, benar?" kata pengacara Agus dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
"Saya tidak tahu," jawab Irfan yang sempat diam sejenak sebelum menjawab pertanyaan tersebut.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua bertanya kepada pengacara Agus mengenai status Irfan sebagai anggota Satgas Merah Putih.
Pengacara Agus menjawab dan menegaskan bahwa Irfan masih menjadi anggota Satgas Merah Putih.
"Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?" tanya hakim ke saksi.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Irfan.
"Kok tidak tahu, saudara jadi anggota atau tidak? Kok tidak tahu?" tanya hakim.
Irfan menjawab bahwa dirinya menjawab tidak tahu karena tak pernah menerima surat tugas, namun akhirnya dia membantah bahwa dirinya menjadi anggota Satgas Merah Putih.
Pengacara Agus lantas menyebut bahwa ada data dan nomor anggota bahwa Irfan menjadi bagian dari Satgas Merah Putih. Akan tetapi, pengacara Agus mengaku tak bisa menunjukkan nomor anngota Irfan.
Suasana sidang semakin memanas, ketika Jaksa mengaku keberatan dengan pertanyaan pengacara Agus. Jaksa bahkan meminta Hakim Ketua untuk memberhentikan pembahasan mengenai Satgas Merah Putih.
Menurut Jaksa, pertanyaan itu tak ada hubungannya dengan perkara yang saat itu tengah disidangkan.
Suasana menjadi cukup riuh dan mulai adu mulut antara pengacara Agus dengan Jaksa. Kendati demikian, Hakim Ketua tetap memperbolehkan pengacara Agus mengulik soal keanggotaan Satgas Merah Putih.
Pasalnya, bisa saja ada hubungannya dengan tragedi FPI KM 50, dimana Satgas Merah Putih ikut terlibat menangani kasus tersebut.
"Begini, ini juga ada keterkaitan termasuk dengan KM 50, dari saudara juga yang waktu itu menerangkan kepada Acay. Kan begitu ya? Itu kan juga terkait dengan Satgas Merah Putih ya. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia (Irfan) biar jawabannya tak seperti tadi kok tidak tahu," jelas hakim.
Irfan langsung menjawab bahwa ia tak tahu karena tak pernah menjalankan tugas dari Satgas Merah Putih.
Meskipun begitu, hakim menyampaikan tidak masalah karena ada nomor anggota yang disebutkan oleh pengacara Agus.