Suara.com - Pemerintah akan memberikan subsidi Rp 6,5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Program ini tentu saja menarik perhatian masyarakat. Selain motor listrik yang akan mendapatkan subsidi, ada pula subsidi mobil listrik dan mobil hybrid. Apa saa syarat dapat subsidi motor dan mobil listrik?
Merangkum berbagai sumber, pemerintah memang tengah menggenjot penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.
Salah satu program yang menyasar masyarakat untuk mendorong pembelian kendaraan listrik adalah diberikannya subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.
Rencananya, program ini akan diluncurkan tahun depan dengan nominal subsidi hingga Rp 6,5 juta per orang, per unit motor listrik yang dibeli.
Tak hanya itu, kebijakan yang dilakukan untuk mengejar target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik. Lalu apa saja syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik?
Syarat Dapat Motor dan Mobil Listrik
Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.
“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."
Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.
Perlu diketahui, subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Namun, tak semua kendaraan listrik itu bisa mendapat subsidi.