Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan baru berlakunya tiga tahun lagi, atau pada 2025.
Dengan dmeikian Mahfud menyatakan KUHP baru bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo. Diketahui, pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 2024.
"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mantan ketua MK itu kemudian membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Jalannya Sidang Sambo: Tidak Perlu Dicurigai
Ia menegaskan salah satu KUHP terebut bisa melindungi Presiden baru setelah Jokowi.
"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," katanya.
Menurutnya Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.
"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi. (Antara)