Suara.com - Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Polri mengalami penurunan pada 2022. Dibanding pada 2021, SPI Polri mencapai skor 80,7, sedangkan tahun ini turun jauh menjadi 66,49.
Data itu diketahui berdasarkan rilis SPI yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (14/12) kemarin.
Merujuk pada data Booklet SPI 2022 yang dirilis KPK, Polri masuk dalam kategori lembaga non kementerian. Disebutkan pada 2022 skor SPI Polri hanya berada di angka 66,49 menurun sebanyak 14,21 dari tahun 2021 yang berada di angka 80,7.
Capaian skor SPI Polri itu berada jauh di bawa Kejaksaan Agung yang mencapai 75,82 pada 2022 (turun dari 2021 dengan skor 82,72). Kemudian dibandingkan dengan DPR RI, Polri juga berada di bawa. DPR RI mendapat skor 77,43 pada 2022, meskipun turun dari 78,56 pada 2021.
Secara keseluruhan dari 53 lembaga nonkementerian, Polri bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki skor yang paling rendah. Pada 2022 KPI hanya mendapat skor SPI 65,85, turun dibanding pada 2021 yang mendapat angka 72,99. Dihitung, Polri lebih tinggi skornya dibanding KPI, namun hanya dengan selisih 0,64.
Sementara, secara nasional skor SPI juga mengalami penurunan. Pada 2022 skor nasional 71,94, mengalami penurunan sebesar 0,49 dibanding 2021 yang memiliki skor 72,43.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD).
SPI menjadi alat ukur dan menjadi penting karena sebagai langkah awal untuk mewujudkan tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas,” ujarnya pada Rabu kemarin.
SPI kata Filri, tidak hanya dapat dilihat sekedar angka belaka. Namun sebagai acuan melakukan perbaikan.
"Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk lembagai kementerian yang memiliki skor SPI paling tinggi diduduki Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48. Kemudian kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28.
Kategori pemerintah provinsi diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori Pemerintah Kota diraih oleh Kota Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemerintah kabupaten diraih oleh Kabupaten Boyolali dengan skor 83,33.
Merujuk pada hasil SPI 2022, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasinya, pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan, Kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi. Ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.
Pelaksanaan SPI 2022
Untuk diketahui indeks capaian SPI 2022 dilakukan dengan melibatkan responden mencapai 392.785 orang, dengan rincian responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang.
Sementara responden minimal dalam satu lembaga 30 orang dan maksimal 2.554 orang.
Survei dilakukan dengan mengkombinasikan survei online dan tatap muka. Metode pertama, secara daring melalui WhatsApp blast dan email blast kepada responden terpilih. Kedua, melalui Computer Assisted Personal (CAPI) di 181 Pemerintah Daerah.
Secara demografi, responden internal terbagi menjadi 60 persen laki-laki dan 40 persen perempuan. Rincian responden 39 persen jabatan setara staff, 40 persen berusia 36-40 tahun, dan 54 persen pendidikan setara sarjana S1. Sementara responden eksternal terbagi menjadi 56 persen laki-laki dan 44 persen perempuan—dengan 19 persen karyawan swasta, 39 persen berusia 25-35 tahun, dan 42 persen pendidikan setara S1.
SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.
Adapun penilaian SPI meliputi transparansi; integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM); trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); pengelolaan anggaran; dan sosialisasi antikorupsi.