Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-13, Kamis (15/12/2022).
Sebelum disahkan, Komisi III menyampaikan laporan terkait RUU tersebut. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan RUU tersebut berguna untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.
Pangeran mengatakan RUU tersebut sekaligus dapat memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
"Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan sidang untuk pengesahan RUU menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung.
"Serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna.
Baca Juga: Ekstradisi Indonesia-Singapura: Barter Buronan dengan Kedaulatan Udara?