Suara.com - Sidang pembunuhan Brigadir J terus bergulir di PN Jakarta Selatan. Terbaru adalah terkuaknya sosok anggota polisi yang disebut menitipkan pertanyaan saat uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.
Titipan pertanyaan saat pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak sesuai dengan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. Pertanyaan itu justru mengarah ke pertanyaan soal isu perselingkuhan Putri dengan Brigadir J.
Hal itu terbongkar saat pengacara keluarga Brigadir J, Arman Hanis mencecar saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid yang dihadirkan di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Kepada Aji, Arman Hanis menanyakan, mengapa titipan yang dilontarkan saat uji lie detector kepada Putri tidak sesuai dengan perkara pembunuhan yang tengah diusut.
Baca Juga: Jejak Drama Putri Candrawathi: Perselingkuhan hingga Kebohongan Terkuak di Tes Poligraf
"Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu yang sebenarnya apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?" tanya Arman Hanis kepada Aji.
"Saya tidak membaca ada perselingkuhan di situ di BAP Putri," jawab Aji.
Lantas Arman menanyakan siapa yang telah menitipkan pertanyaan kepada Aji perihal tersebut. Aji pun menjawab, bahwa yang memberikan pertanyaan itu adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? siapa? ini sudah di persidangan terbuka," tanya Arman lagi.
"Ada, Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," jawab Aji.
Hasil Uji Kebohongan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Baca Juga: Irfan Ngaku Tak Pernah Bertugas di Satgas Merah Putih Era Sambo, Kubu Agus Nurpatria Tercengang
Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli itu, terungkap juga hasil uji kebohongan lewat tes poligraf Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.
“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).
Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.
“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.
Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.
Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.
“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.
Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.
Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.