Suara.com - Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, seluruh aset milik terdakwa kasus investasi bodong itu pun juga akan dikembalikan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu pun membuat Doni tidak harus membayar kerugian korban. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12/2022).
Hakim menjelaskan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Alasannya karena hingga sekarang, regulasi trading atau binary option di Indonesia masih belum jelas.
Karena itu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dua dakwaan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU sendiri sebelumnya menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban mencapai Rp17 miliar.
Baca Juga: Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas vonis tersebut, hakim juga meminta agar barang bukti aset-aset Doni Salmanan dikembalikan. Aset yang dimaksud adalah kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap Doni Samanan. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pasalnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Baca Juga: Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]