Suara.com - Mantan Kaden A Biro Paminal Polri yang juga terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Agus Nurpatria membantah kesaksian eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto di persidangan.
Di mana, Irfan Widyato menyebut Agus Nurpatria yang memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Agus menyatakan, dia hanya meminta Irfan untuk mengecek DVR CCTV di kompleks Sambo dan bukan mengganti DVR CCTV tersebut.
"Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu yang pertama," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Dicap Berbohong soal Perintah Ganti DVR CCTV Kasus Yosua, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan
Agus juga menyampaikan jika dia memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai mengecek DVR CCTV itu. Ternyata, Irfan justru menyerahkan DVR CCTV itu kepada PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.
"Yang kedua, setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah 'Fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim," ujar Agus.
Berdasarkan laporan Irfan, Agus menyebut ada 20 DVR CCTV yang diganti pada saat itu. Adapun DVR CCTV yang diganti oleh Irfan menurut Agus, berada di area gapura kompleks Sambo dan di rumah Ridwan Soplanit.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Sehingga kami lapor ke Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan 'Gus yang penting-penting saja', saya membenarkan, saya menunjukkan CCTV di Gapura dan di rumah Kasat Reskrim," ucap Agus.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Begini Cara Kerja Poligraf, Alat yang Ungkap Kebohongan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Irfan mengaku diperintah oleh Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Sambo. Irfan menyebut saat itu dia berangkat dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang juga berada di komplek Polri Duren Tiga.
Momen itu diceritakan Irfan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Sewaktu melewati rumah dinas Sambo, Irfan mengaku disapa oleh Chuck. Di sana, Chuck menanyakan Irfan hendak kemana. Kepada Chuck, Irfan mengaku diperintah Agus untuk mengambil DVR CCTV.
"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?," tanya jaksa.
"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya 'Mau kemana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," ucap Irfan.
"Chuck nanya mau kemana?," tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Irfan.
"Mau ngamanin CCTV?," cecar jaksa.
"Siap," sahut Irfan.
Namun begitu, Irfan tidak menerangkan kepada Chuck DVR CCTV mana yang diperintahkan Agus untuk diambil. Sebelum bergerak, Chuck berpesan ke Irfan agar menyerahkan DVR CCTV kepada dia.
"Saudara bilang nggak yang di mana?," tanya jaksa lagi.
"Saya nggak bilang ada di mana terus hanya disampaikan seperti itu terus kemudian Bang Chuck jawab 'Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," jelas Irfan.