Apa Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:35 WIB
Apa Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
ilustrasi ibu dan anak - Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Islam [freepik.com/jcomp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 22 Desember setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Ibu oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Namun, tak sedikit orang yang penasaran mengenai apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.

Beberapa pihak mengklaim merayakan Hari Ibu hukumnya haram. Namun ada pula yang menilai hukum merayakan Hari Ibu adalah mubah atau diperbolehkan.

Menjawab segala kegelisahan di kalangan masyarakat, pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV mengurai hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.

Buya Yahya menyebutkan, dalam ajaran Islam tidak dikenal dengan istilah perayaan Hari Ibu. Meski tak ada perayaan Hari Ibu, Islam mengajarkan umatNya untuk selalu mengingat ibu setiap saat.

Salah satu cara Islam mengajarkan umat Muslim untuk selalu mengingat ibu adalah dengan anjuran mendoakan ibu setiap selesai sholat lima waktu.

"Dalam Islam lebih daripada itu (perayaan Hari Ibu). Merayakan hari ibu setiap saat, tidak hanya setahun sekali," ujar Buya Yahya.

Tak sampai disitu, Islam juga sangat memuliakan wanita dan ibu. Posisi ibu berada lebih tinggi dibandingkan dengan ayah. Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya berikut ini.

Seseorang datang kepada Rasululullah saw dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah saw pun menjawab, "Ibumu!". Orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw menjawab, "Ibumu!" Orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu" Orang tersebut masih bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw pun menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no. 2548).

Lantas, apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam? Buya Yahya memperbolehkan umat Muslim merayakan Hari Ibu dengan satu syarat.

"Boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu," lanjut Buya Yahya.

Momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember di Indonesia bisa menjadi ajang untuk mengingat dan memuliakan sosok ibu. Namun, perlu diingat bahwa mengingat dan memuliakan ibu tidak hanya dilakukan satu hari dalam satu tahun saja.

"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja, " tukasnya.

Dari penjelasan Buya Yahya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Hanya saja, memuliakan ibu tidak harus pada tanggal 22 Desember saja melainkan setiap saat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI