Suara.com - Pihak kepolisian mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada para pengendara kendaraan berpelat RF yang masih melakukan pelanggaran di jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyebut pengendara berpelat nomor polisi khusus RF masih banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, sebagian besar bentuk pelanggaran itu adalah menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain.
"Untuk (pelat) RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Latif menegaskan tak ada keistimewaan bagi pengguna pelat RF dan bahwa kewajiban pengendara dengan pelat RF sama seperti pengguna jalan lainnya.
"RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tetapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelas Latif.
Latif memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelat nomor RF yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement, atau e-TLE, melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Latif juga mempersilakan masyarakat memberikan sanksi sosial terhadap pengguna pelat nomor RF yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka, istilahnya, menggunakan pelanggaran itu," pungkasnya.