Klaim Relokasi SDN Pondok Cina Ditunda, Ridwan Kamil: Jangan Diperpanjang Lagi

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:29 WIB
Klaim Relokasi SDN Pondok Cina Ditunda, Ridwan Kamil: Jangan Diperpanjang Lagi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat ditemui di Alun Alun Kota Depok. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Depok terkait rencana relokasi bangunan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat. Menurut dia, penundaan terkait relokasi bangunan sekolah yang hendak dibangun masjid sudah ditunda.

"Itu tadi sudah kata Pak Wali ditunda, sudah itu saja pegang," kata Ridwan di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Orang nomor satu di Jawa Barat itu menambahkan, urusan di SDN Pondok Cina 1 itu telah diselesaikan dengan baik. Menurut dia, masalah ini tak perlu diperpanjang lantaran penundaan sudah dijalankan.

"Urusan sekolah sedang diselesaikan baik-baik. Tidak usah ditambah atau dikurangi lagi. Itu sudah jelas, jangan diperpanjang lagi, ditunda dan dimusyawarahkan," tambah Ridwan.

Baca Juga: Dipolisikan Deolipa Gegara Dituding Terlantarkan Anak SD, Walkot Depok M Idris Pilih Ngajak Berdamai

Pada kesempatan yang sama, Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok menambahkan, pihaknya sudah telah melaksanakan arahan Ridwan Kamil terkait penundaan relokasi bangunan tersebut. Menurut Idris, masalah tersebut jangan diperpanjang lebih jauh.

"Itu sudah selesai, saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur, jangan diperpanjang lagi," kata Idris.

Relokasi Ditunda

Idris mengatakan, murid di SDN Pondok Cina 1 diperbolehkan belajar hingga pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN 5 Pondok Cina rampung.

"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Relokasi SDN Pocin 1 Ditunda, Wali Kota Depok: Saya Sudah Laksanakan Arahan Ridwan Kamil, Jangan Diperpanjang!

Idris juga menyampaikan, bagi murid SDN 1 Pondok Cina yang sudah terlanjur pindah belajar ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 diperkenankan untuk kembali belajar di SDN 1 Pondok Cina.

"Bagi siswa SDN Poncok Cina yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa," jelas Idris.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, kementerian/lembaga, serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022.

Lebih lanjut, Idris mengatakan pembangunan ruang belajar baru di SDN Pocin 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.

Dipolisikan

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum orang tua murid mengatakan, proses hukum atas laporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris tetap berjalan. Menurut dia, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu fokus pada pengabaian hak anak merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Apapun yang terjadi, penggusuran di tunda atau relokasi kan bukan urusan kami. Itu urusan pemerintah. Kami tidak akan peduli tentang itu. Karena kami tidak ngurusin begituan," kata Deolipa saat dijumpai di lokasi, Rabu (14/12/2022).

Menurut Deolipa, anak harus mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan. Sebab, hingga hari ini sudah tidak ada guru yang mengajar di sekolah tersebut.

"Yang kami urusin cuma satu, yaitu anak. Anak ini harus dapat hak-haknya. Karena anak ini kan punya perasaan juga. Punya jiwa, punya roh. Jadi saya tidak peduli ke sana, jadi yang saya pedulikan itu tidak ada guru yang ngajar," jelas dia.

Idris dilaporkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Desember 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, dia mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI