Idris dilaporkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Desember 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, dia mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.