Kecewa! Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo Demi Kepentingan Hukum, Ternyata...

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:03 WIB
Kecewa! Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo Demi Kepentingan Hukum, Ternyata...
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto awalnya mengira perintah eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga tempat kediaman Ferdy Sambo adalah bertujuan untuk kepentingan hukum.

Hal ini diungkapkan Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, Irfan Widyanto mengaku hanya mendengar adanya insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu baru dia ketahui sehari setelahnya yakni pada tanggal 9 Juli 2022. Dia sempat mendatangi lokasi kejadian namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.

Oleh sebab itu, Irfan mengira perintah Agus untuk mengambil CCTV ialah untuk kepentingan urusan hukum.

Baca Juga: Sapaan Hangat Chuck Putranto Ke Irfan Widyanto Saat Diminta Ambil CCTV Kompleks Sambo: Mau Ke Mana Adek Asuh?

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan apakah perintah mengambil DVR CCTV itu merupakan langkah mencari barang bukti.

Irfan menerangkan saat itu dia tidak mengetahui tujuan mengambil CCTV itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan reserse.

"Kepentingan hukum ya, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?," tanya jaksa.

"Siap, saya kan tidak tahu perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur Reserse," jelas Irfan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bahas Perbuatan Asusila, Sidang Diberlakukan Secara Tertutup

Untuk diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI