Suara.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris enggan berkomentar lebih jauh soal penundaan relokasi bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan masjid raya.
Idris mengatakan terkait penundaan Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hal itu disampaikan Idris ketika ditemui usai acara Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Provinsi Jawa Barat dan Kaleidoskop Promosi Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Tahun 2022 di Alun-Alun Kota Depok, Kamis (15/12/2022).
Menurut Idris, masalah tersebut jangan diperpanjang lebih jauh.
Baca Juga: Deolipa Tetap Polisikan Walkot Depok Meski Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda: Kami Tak Peduli!
"Itu sudah selesai, saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur, jangan diperpanjang lagi," kata Idris.
Ditunda
Sebelumnya Idris mengatakan murid di SDN Pondok Cina 1 diperbolehkan belajar hingga pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN 5 Pondok Cina rampung.
"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, dikutip Rabu (14/12/2022).
Idris juga menyampaikan, bagi murid SDN 1 Pondok Cina yang sudah terlanjur pindah belajar ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 diperkenankan untuk kembali belajar di SDN 1 Pondok Cina.
Baca Juga: Mirip Banget, Ridwan Kamil dan Neng Anne Kayak Kakak Adik
"Bagi siswa SDN Poncok Cina yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa," jelas Idris.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, kementerian/lembaga, serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022.
Lebih lanjut, Idris mengatakan pembangunan ruang belajar baru di SDN Pocin 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.