Suara.com - Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto mengaku sempat disapa oleh PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto sebelum bergerak mengambil DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas.
Momen itu diceritakan Irfan Widyanto saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Irfan awalnya menjelaskan saat itu dia diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Sambo. Irfan ketika itu berangkat dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang juga berada di komplek Polri Duren Tiga.
Sewaktu melewati rumah dinas Ferdy Sambo, Irfan mengaku disapa oleh Chuck. Di sana, Chuck menanyakan Irfan hendak ke mana. Kepada Chuck, Irfan mengaku diperintah Agus untuk mengambil DVR CCTV.
"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?," tanya jaksa.
"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya 'Mau kemana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," ucap Irfan.
"Chuck nanya mau kemana?," tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Irfan.
"Mau ngamanin CCTV?," cecar jaksa.
Baca Juga: Jadi Saksi, Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Ngaku Tak Tahu Ada Sprinlidik Kasus Kematian Brigadir J
"Siap," sahut Irfan.
Namun begitu, Irfan tidak menerangkan kepada Chuck DVR CCTV mana yang diperintahkan Agus untuk diambil. Sebelum bergerak, Chuck berpesan ke Irfan agar menyerahkan DVR CCTV kepada dia.
"Saudara bilang nggak yang di mana?," tanya jaksa lagi.
"Saya nggak bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu, terus kemudian Bang Chuck jawab 'Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," jelas Irfan.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.