Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:48 WIB
Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly (YouTube/ Deddy Corbuzier).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menegaskan, KUHP menghapus razia dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP. 

"Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada," katanya.

Bunyi Pasal 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga: Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga, Ketapang Indah Hotel Tawarkan Panorama Pantai yang Memesona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI