Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:48 WIB
Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly (YouTube/ Deddy Corbuzier).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa, KUHP baru tidak bermaksud melanggar privasi masyarakat. Salah satu pasalnya menyebut soal larangan hidup tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).

Menurut dia, tindakannya memang bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.

"KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat. Bisa ditindak kalau nanti dia diadukan oleh orang tua dan anak atau keluarganya," katanya dalam podcast yang ditayangkan lewat Kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Kamis, (15/12/2022).

Yasonna mengatakan, pasal tersebut melarang kohabitasi lantaran negara Indonesia merupakan Negara Pancasila penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberalisme seksual masuk ke negara dengan lambang bendera Merah Putih ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat memberikan pengarahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Kamis (30/6/2022). (Antara)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat memberikan pengarahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Kamis (30/6/2022). (Antara)

Di sisi lain, pasal tersebut juga sekaligus membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.

Yasonna menjelaskan, terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi yang mendapatkan kritikan di ruang publik. Dia mengatakan, pasal itu merupakan pasal yang menggunakan delik aduan.

Yasonna menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku pada prostitusi.

"Polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel? Kalau pacaran berdua masuk hotel melakukan hubungan seks?," tanya Deddy kepada Yasonna.

"Tidak bisa. Orang tuanya saja yang kasih tahu anaknya. Dan enggak boleh dipisah anak juga harus melaporkan orang tuanya," tutu politisi PDIP.

Baca Juga: Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga, Ketapang Indah Hotel Tawarkan Panorama Pantai yang Memesona

Yasonna menambahkan, berapapun usia anak, orang tua bisa melaporkan perbuatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI