Nyelekit! Partai Ummat Gagal Memenuhi Syarat Administrasi, 'Golongan Sumbu Pendek akan Ngaku Dizalimi'

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:45 WIB
Nyelekit! Partai Ummat Gagal Memenuhi Syarat Administrasi, 'Golongan Sumbu Pendek akan Ngaku Dizalimi'
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. [Bagaskara Isdiansyah/hasil bidik layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan Partai Ummat karena gagal memenuhi syarat administrasi.

Menurut dia, keputusan KPU tersebut dinilai sudah tepat. Partai Ummat gagal menjalani verifikasi di Sulut dan NTT.

"Keputusan KPU sudah tepat," cuitnya pada unggahan Twitternya dikutip pada Kamis, (15/12/2022).

Keputusan KPU tersebut dituding melakukan manipulasi dalam proses verifikasi dan administrasi kepada partai politik, utamanya Partai Ummat. 

Baca Juga: Sah! Cuma 17 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

Jhon Sitorus menyebut, golongan yang berpikir demikian termasuk orang yang bersumbu pendek.

"Akan ngaku-ngaku dizalimi dan ngaku ada upaya dan niat jahat," tuturnya.

Berikut ini adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang telah dinyatakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dengan demikian, total kini ada 17 partai peserta Pemilu, dengan rincian 8 partai non parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Baca Juga: Darftar Partai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos

Sedangkan 9 partai yang kini ada di parlemen adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

  1. PDI Perjuangan
  2. PKS
  3. Perindo
  4. NasDem
  5. PBB
  6. PKN
  7. Garuda
  8. Demokrat
  9. Gelora
  10. Hanura
  11. Gerindra
  12. PKB
  13. PSI
  14. PAN
  15. Golkar
  16. PPP
  17. Partai Buruh

Keputusan lolosnya 17 partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI