Suara.com - Pemilu 2024 tidak lama lagi akan datang dan akan menjadi ajang pesta politik besar di Indonesia. KPU pun telah menetapkan nomor urut parpol Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Sejak tahun 2022, partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sudah bergerak memenuhi syarat dan mulai melakukan proses pendaftaran. Sampai bulan Desember 2022 sudah terdata partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berikut daftar nomor urut Parpol Pemilu 2024 berdasarkan data dari infopemilu.kpu.go.id.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Daftar nomor urut Parpol Pemilu 2024 ini terdiri dari 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Penetapan nomor urut partai politik ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Halaman Gedung KPU.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu, Amien Rais Gaet Denny Indrayana Untuk Gugat KPU
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Sebagai pelengkap informasi, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafataran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD.
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- 06 Desember 2022 - 11 November 2023: Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu.
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang.
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Demikian itu informasi daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi dari KPU