Gaduh Komisi III DPR Gegara Ucapan Mahfud MD Soal Aparat Beking Usaha Tambang: Jangan Cuma Bersuara Tanpa Tindakan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 09:08 WIB
Gaduh Komisi III DPR Gegara Ucapan Mahfud MD Soal Aparat Beking Usaha Tambang: Jangan Cuma Bersuara Tanpa Tindakan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan. Menurutnya, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara, namun tetap diberikan secara sah sehingga pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut.

"Kalau kita langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," papar Mahfud.

Dia mencontohkan, izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya 10 tahun, sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.

"Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI