Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, Udara Saat Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:45 WIB
Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, Udara Saat Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Ilustrasi lalu lintas - aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia  dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.

Mengenai perpanjangan PKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Th 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.

Sebagai informasi tambahan, aturan  perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.

Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur Natal dan Tahun Bari, simak selengkapnya berikut ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru atau nataru yang perlu diketahui.

Aturan perjalanan darat, laut, udara

1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)

2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melalukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib  vaksin kedua.

3. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkam untuk vaksin dosis kedua.

4. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melalukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi

5. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang  memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.

Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Demikian informasi mengenai aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru yang perlu diketahui. Sebagai masyarakat yang baik, yuk patuhi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI