5 Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:45 WIB
5 Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!
Ilustrasi uang - kriteria penerima bansos Rp 20 juta (unsplash.com/Mufid Majnun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada bulan Desember tahun ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial alias bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat dengan angka yang cukup besar, yakni Rp 20 juta. Berikut kriteria penerima bansos Rp 20 juta.

Bantuan dengan nominal fantastis ini rencananya akan diberikan langsung dalam program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST dalam satu kali proses penyaluran. 

Petunjuk teknis program RST ini sudah sesuai dengan Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022.

Program yang populer denga istilah bedah rumah ini dulu dinamakan Program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni yang penerimanya berhak atas bantuan itu untuk melakukan renovasi rumah.

Anggaran program RST ini berbeda-beda tergantung sumbernya, karena ada yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta

  1. Dinding dan atau atap rumah dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuninya.
  2. Dinding dan atau atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh.
  3. Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen. Keramik dalam kondisi rusak juga masuk dalam kriteria.
  4. Rumah tak memiliki fasilitas untuk MCK seperti kamar mandi, ruang untuk mrncuci dan kakus. Rumah yang sudah memiliki MCK namun tidak layak juga termasuk kriteria.
  5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang dalam 1 rumah.

Selain memenuhi kriteria rumah untuk bisa mendapatkan bansos Rp 20 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos ini. Beberapa syarat penerima bansos Rp 20 juta atau RST antara lain:

  1. Memiliki Kartu Identitas berupa Kartu Keluarga atau KTP
  2. Termasuk fakir miskin yang terdata di DTKS
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
  4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Desember 2022 mulai disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 200 ribu per Kepala Keluarga. 

Ada juga bantuan untuk anak usia dini atau balita dan ibu hamil yang menjadi salah satu target penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos

Dana bansos PKH balita dan ibu hamil yang cair blan ini, masing-masing mendapatkan Rp750 ribu. Itulah kriteria penerima bansos RP 20 juta. Apakah rumah kalian masuk dalam kriteria di atas?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI