Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 23:04 WIB
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya - Ilustrasi pemilu - KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU akan segera merekrut Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024. Lalu bagaimana cara daftar PPS Pemilu 2024 ini?

Cara daftar PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika anda berminat, pendaftaran secara daring untuk menjadi PPS ini dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022.

Perlu diketahui, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Namun sebelum mulai mendaftar, pastikan anda memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat-syaratnya.

Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Jika anda memutuskan untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

  • Buka situs https://siakba.kpu.go.id 
  • Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
  • emudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
  • Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
  • Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
  • 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
  • 19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
  • 8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
  • 11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
  • 13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
  • 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Honor PPS Pemilu 2024

Honor PPK:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Honor PPS:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian penjelasan lengkap tentang syarat dan cara daftar PPS Pemilu 2024 yang bisa mendapat honor mencapai Rp 1.500.000 per bulan. Apakah anda berminat ikut rekrutmen ini?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI