Demokrat Tetap dengan Nomor Urut Lamanya, AHY: Kami Rangkai dengan S dan P, S14P

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:17 WIB
Demokrat Tetap dengan Nomor Urut Lamanya, AHY: Kami Rangkai dengan S dan P, S14P
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mendatangi KPU untuk menghadiri sidang pleno penentuan nomor urut partai dalam Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilihat Suara.com, dalam perppu baru itu partai politik diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).

"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.

Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI