Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling
Rabu, 14 Desember 2022 | 20:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
12 April 2025 | 12:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI