Soal Penentuan Nomor Urut Parpol, Sekjen PAN: Istiqomah dengan Nomor 12

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:43 WIB
Soal Penentuan Nomor Urut Parpol, Sekjen PAN: Istiqomah dengan Nomor 12
Sekjen PAN Eddy Soeparno saat akan menghadiri undian nomor urut partai politik di Kantor KPU pada Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Yaumal Asri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan penentuan nomor urut partai politik (parpol), usai mengumumkan 17 parpol peserta peserta pemilu 2024. Partai Amanat Nasional (PAN) salah satu partai yang dinyatakan lolos untuk untuk mengikuti Pemilu.

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan soal nomor, dia menyatakan partainya akan tetap di nomor urut partainya pada pemilu 2019 yakni 12.

"Kami akan sepakat dengan teman-teman yang lain, yang juga dinyatakan sudah kurang lebih lebih sepakat agar nomor urut itu tidak berubah," kata Eddy kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat Rabu (14/12/2022).

Untuk diketahui, bagi partai yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

Baca Juga: Mayoritas Parpol di Senayan Tetap Pertahankan Nomor Urut Pemilu, Cuma PPP Ingin Ikut Undian KPU

"Insya Allah nanti PAN akan Istiqomah dengan nomor 12 yang dimilikinya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah mengumumkan 17 parpol yang dinyatakan berhak mengikuti pemilihan umum.

Sebanyak 17 partai tersebut dianggap telah memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi. Sementara yang dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan politiisi senior Amien Rais.

Adapun partai politik ini berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya partai-partai yang lolos akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut peserta pemilu. Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga: PPP Ingin Nomor Urut Parpol Diundi: Penuhi Asas Persamaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI