Suara.com - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto menepis pengakuan Putri Candrawathi yang sebelumnya menyebut dipaksa saat menjalani tes uji kebohongan atau lie detector terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Fakta itu terungkap ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang mencecar Aji mengenai kesediaan kliennya untuk dites poligraf. Aji menjawab, sebelum dilakukan tes, Putri telah menandatangani surat persetujuan mengikuti tes poligraf.
"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji.
Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan, Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.
"Ada," singkat Aji.
"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.
"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," ungkap Aji.
Baca Juga: Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah
Namun, kata Aji, pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut, meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.
"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.
"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.
"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.
"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Putri Menangis Tolak Dites Poligraf
Sebelumnya, Putri mengeluhkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli poligraf yang membuatnya merasa keberatan.
"Untuk poligraf Bapak Aji, waktu itu saya diperiksa oleh dua orang. Salah satunya bapak Aji ini, saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria," kata Putri dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
"Dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 Juli, tanggal 7-nya saya berhenti. Saya menyampaikan ke dua orang yang bertanya. Saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian rasa tersebut," sambungnya.
Namun, Putri menyebut bahwa salah satu pemeriksa mengatakan harus menceritakan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 yang dialami.
Pemeriksa yang meminta ke Putri tersebut yakni ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid. Istri Ferdy Sambo itu menyebut bahwa Aji meminta dirinya cerita karena sudah ada di ruang pemeriksaan tersebut.
"Saya menangis, karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog di dalam ruangan tersebut," ujar Putri dengan suara bergetar.
Meski Putri merasa keberatan dengan permintaan Aji, istri Ferdy Sambo itu tetap menceritakan kejadian tanggal 7 Juli yang dia alami. Sebab, Putri mengaku takut jika disebut tidak bisa bekerja sama dalam pemeriksaan tersebut.