Gegara Pelelangan Kepulauan Widi, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau Izin Investasi Pulau Terluar

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:31 WIB
Gegara Pelelangan Kepulauan Widi, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau Izin Investasi Pulau Terluar
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal membentuk satuan tugas atau satgas guna melakukan penelitian terkait izin pemantaan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar. Hal tersebut dilakukan pemerintah usai munculnya kehebohan perihal Kepulauan Widi dilelang di situs asing.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," sambungnya.

Adapun kisruh pelelangan Kepulauan Widi itu diduga dilakukan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan selaku penanam modal dalam negeri (PMDN). PT LII sudah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku.

Baca Juga: Mahfud MD Dinilai Mampu Jadi Cawapres, Siapa Sosok yang Cocok Didampingi?

Namun sejak penandatangan MoU pada 2015 hingga 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan.

Kabarnya baru muncul setelah diketahui adanya pelelangan di situs Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Alhasil, pemerintah membatalkan MoU PT LII karena menyalahi prosedur.

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," ujarnya. [ANTARA]

Baca Juga: Acara Baru Siraman, Deretan Menteri Ini Sudah Hadir di Lokasi Pernikahan Kaesang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI