Suara.com - Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma langsung mengamankan dua pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi sejumlah mahasiswa pada Senin (12/12/2022) kemarin lusa. Kejadian tersebut berlangaung di arena Wall Climbing Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sekira jam 15.00 WIB.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi, kedua pelaku pelecehan itu langsung dipindahkan menuju pos satpam. Setelah itu, pihak kampus menghubungi pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
"Dengan memindah paksa pelaku satu dan ke Pos Satuan Pengamanan kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua. Setelah itu, Bidang kemahasiswaan menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum seperlunya," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2022).
Irwan menambahkan, hingga saat ini kedua pelaku pelecehan seksual yang mendapat tindakan presekusi masih dalam penanganan Polres Metro Depok.
"Sampai dengan dibuatnya press release ini pelaku satu dan dua dalam penanganan pihak yang berwajib (Polres Depok)," beber dia.
Kejadian Pelecehan Seksual
Berita soal dugaan pelecehan seksual itu sudah tersiar di media sosial sejak Sabtu (10/12/2022) malam. Disebutkan ada satu pelaku dan tiga korban yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.
Esoknya, Bidang Kemahasiswaan memanggil salah satu korban untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian tersebut. Pertemuan itu berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Nasionalism Coffee.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 jam 13.00 WIB, bertempat di Nasionalism Coffee dari Bidang Kemahasiswaan proaktif membangun komunikasi dengan korban satu untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian yang menimpanya," beber Irwan.
Baca Juga: Tegas! DPR: Proses Hukum Kasus Main Hakim Sendiri dan Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Gundar
Pada Senin (12/12/2022), lanjut Irwan, Bidang Kemahasiswaan kembali menjalin komunikasi dengan dua korban lain -yang juga mahasiswa Universitas Gunadarma. Pertemuan itu berlangsung di Kampus G Universitas Gunadarma.
"Bidang kemahasiswaan proaktif membangun komunikasi dengan korban dua dan korban tiga yang juga mahasiswa Gundarma, bertempat di Kampus G Universitas Gunadarma untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian yang menimpanya," beber dia.
Irwan menambahkan, pada hari sama kembali tersiar berita di media sosial terkait adanya pelaku lain yang melakukan tindakan serupa. Ada satu mahasiswa yang teridentifikasi sebagai korban.
Ketika proses penanganan berlangsung, terjadi tindakan persekusi terhadap kedua pelaku di Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua. Kejadian itu terjadi di area Wall Climbing sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, tanpa diduga pada hari yang sama di kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua sekitar pukul 15.00 WIB terjadi kerumunan mahasiswa di sekitar area Wall Climbing," jelas dia.
Bidang kemahasiswaan serta satuan pengamanan Universitas Gunadarma langsung mendatangi kerumunan massa tersebut. Tindakan diambil guna mencegah hal-hal tak diinginkan terjadi.
"Bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan Universitas Gunadarma langsung mendatangi kerumuman tersebut, dan mendapati bahwa dua pelaku telah di berikan sanksi sosial," katanya.
Viral
Dalam video terlihat pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon, ditelanjangi dan dicekoki air kencing. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11/2022).
Dalam tweet tersebut, tampak foto pelaku pelecehan seksual yang diikat di pohon. Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon. Kedua terduga pelaku tersebut disiram dengan air, lalu salah satu celana pelaku dipelorotkan. Bahkan, salah satu pelaku tampak ditelanjangi oleh massa.
Tak sampai di situ, salah satu pelaku juga dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Kasus main hakim sendiri ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Kedua pelaku pun diketahui sudah dijemput oleh petugas dari Polres Metro Depok. Dalam narasi video viral tersebut, tertulis bahwa pria tersebut dihakimi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus.
Kejadian pelecehan sendiri diduga terjadi pada 2 Desember 2022. Sementara, peristiwa pelaku dianiaya diduga dilakukan pada hari Senin, 12 Desember 2022.