Suara.com - Putri Candrawathi tampak kerap kali menangis ketika memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu kembali terjadi ketika Putri Candrawathi memberikan tanggapan soal keterangan ahli poligraf atau lie detector yang didatangkan di sidang pada Rabu (14/12/2022).
Dalam tanggapannya itu, Putri langsung menunjukkan ucapannya ke ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid. Putri mengeluhkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli poligraf, yang membuatnya merasa keberatan.
"Untuk poligraf bapak Aji, waktu itu saya diperiksa oleh dua orang. Salah satunya bapak Aji ini, saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria," kata Putri dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
"Dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 Juli, tanggal 7-nya saya berhenti. Saya menyampaikan ke dua orang yang bertanya. Saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian rasa tersebut," sambungnya.
Akan tetapi, Putri menyebut bahwa salah satu pemeriksa mengatakan harus menceritakan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 yang ia alami.
Pemeriksa yang meminta ke Putri tersebut dikabarkan adalah ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid. Istri Ferdy Sambo itu menyebut bahwa Aji meminta dirinya cerita karena sudah ada di ruang pemeriksaan tersebut.
"Saya menangis, karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog di dalam ruangan tersebut," ujar Putri dengan suara bergetar.
Kendati Putri merasa keberatan dengan permintaan Aji, istri Ferdy Sambo itu tetap menceritakan kejadian tanggal 7 Juli yang dia alami.
Baca Juga: Pakar Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Tentang Pelecehan Seksual
Sebab, Putri mengaku takut jika disebut tidak bisa bekerja sama dalam pemeriksaan tersebut.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku menyanyangkan keterangan pemeriksa lie detector kepada ahli ketika sidang.
Ia menyayangkan pembuktian ahli poligraf yang menurutnya hanya berdasar isu dan titipan penyidik.
"Terima kasih Yang Mulia, kami ingin menyampaikan khususnya ke ahli poligraf. Kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh puslabfor hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik," kata Ferdy Sambo.
"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan hasil ini kepada keluarga saya, tapi inilah faktanya Yang Mulia," lanjutnya menambahkan.
Ferdy Sambo menyebut bahwa apa pembuktian pemeriksa lie detector tak ada hubungannya pertanyaan ahli kepada Putri dengan perkara yang ia alami saat ini.
"Tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," kata Sambo.