Suara.com - Seorang warganet mencoba memberi saran kepada Presiden Jokowi selaku ayah Kaesang Pangarep agar tak perlu memberi kado pernikahan. Hal ini lantaran Kaesang terhitung sudah melakukan pelanggaran KUHP pasal penghinaan presiden.
Warga TikTok ini menyoroti konten Kaesang yang banyak membuat meme soal keluarganya. Ia pun menyebut aksi Kaesang ini bisa masuk pelanggaran KUHP terbaru dengan ancaman denda Rp200 juta.
"Karena Mas Kaesang upload di Twitter-nya foto Pak Jokowi waktu gendong Mas Kaesang itu dijadikan meme," kata pemilik akun TikTok @pep3ng ini.
Penyebaran foto oleh putra bungsu Presiden Jokowi ini dianggap melanggar Pasal 218 RKUHP yang kini sudah menjadi KUHP.
"Isinya, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan dan harkat martabat diri presiden atau wakil presiden bisa dipidana sampai 3 tahun 6 bulan atau kena denda sampai 200 juta," bunyi pasal penghinaan presiden yang dibaca oleh Tiktoker tersebut.

Warganet ini menyarankan sebuah solusi yang menurutnya seimbang untuk Kaesang sekaligus Jokowi.
"Adukan aja Pak, Mas Kaesang, biar kena denda 200 juta," saran warganet itu.
Dari denda itulah nantinya bisa digunakan Jokowi sebagai kado pernikahan untuk putranya.
"Jadi Pak Jokowi nggak perlu ngasih kado ke Mas Kaesang, biar Mas Kaesang bayar denda ke Pak Jokowi, nah dendanya dijadikan kado. Win win solutin," warganet itu menyimpulkan.
Video milik Tiktoker itu lantas direspons oleh Kaesang yang sepertinya tidak menyetujui solusi tersebut.