Suara.com - Ferdy Sambo mengaku menyanyangkan keterangan pemeriksa lie detector kepada ahli ketika sidang.
Sebagai informasi, sejumlah ahli didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada (14/12/2022).
Saat itu, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk memberikan tanggapannya terhadap keterangan dua ahli soal pemeriksa lie detector.
Ferdy Sambo pun tanpa basa-basi langsung memberikan tanggapan ke ahli poligraf. Ia menyayangkan pembuktian ahli poligraf yang menurutnya hanya berdasar isu dan titipan penyidik.
Baca Juga: Pakar Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Tentang Pelecehan Seksual
"Terima kasih Yang Mulia, kami ingin menyampaikan khususnya ke ahli poligraf. Kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh puslabfor hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik," kata Ferdy Sambo dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan hasil ini kepada keluarga saya, tapi inilah faktanya Yang Mulia," lanjutnya menambahkan.
Ferdy Sambo menyebut bahwa apa pembuktian pemeriksa lie detector tak ada hubungannya pertanyaan ahli kepada Putri dengan perkara yang ia alami saat ini.
"Tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," kata Sambo.
Setelah itu, Hakim Ketua menyauti Sambo bahwa Majelis Hakim akan menilai kesaksian para ahli tersebut.
Baca Juga: Terindikasi Jujur, Kuat Ma'ruf Pergoki Persetubuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo kembali menambahkan dan menegaskan ucapan sebelumnya, bahwa para ahli seharusnya memiliki independensi sendiri dan bukan dari penyidik.
Dalam sidang itu, ada lima saksi ahli dan satu saksi terkait yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut nama-nama ahli dan saksi yang akan diperiksa hari ini.
- Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
- Ahli Balistik, Arif Sumirat
- Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid
- Ahli DNA, Fira Sania
- Ahli DNA, Irfan Roqib
- Saksi olah TKP, Sirajul Umam
Majelis hakim juga menyatakan bahwa sidang akan digelar secara tertutup bagi empat orang saksi ahli.