Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di Jaksel

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:32 WIB
Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di Jaksel
Tersangka kasus penganiayaan terhadap PRT asal Pemalang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedelapan tersangka terancam dijatuhi Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut dapat mengancam kedelapan tersangka hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI