Suara.com - Kepolisian kini telah berhasil mengamankan sejumlah 8 orang tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga yang bekerja di kawasan apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Korban merupakan ART dari Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH alias I (23) yang disiksa gegara dituduh mencuri pakaian majikannya.
Sejumlah 8 orang tersebut terdiri atas dua orang majikan yang merupakan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64), anak korban, serta ART lainnya yang juga bekerja bersama I.
SK dan MK berperan menjadi tersangka utama, sedangkan ART lainnya turut memainkan aksi bejatnya masing-masing dalam menyiksa I.
Peran pelaku utama: beli alat penyiksa dan beri komando
SK berperan membeli borgol serta rantai yang digunakan untuk merantai I di kandang anjing miliknya sebagai bentuk 'hukuman'. Adapun MK memberikan komando kepada ART lain untuk melakukan penyiksaan terhadap I.
I menerima ragam siksaan bejat dari para tersangka. Sebut saja dia dicakar, disiram air panas, hingga ditelanjangi.
Bahkan, aksi bejat tersebut sempat direkam oleh salah seorang tersangka.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
"Lalu memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," sambungnya.