Suara.com - Kepolisian kini telah berhasil mengamankan sejumlah 8 orang tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga yang bekerja di kawasan apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Korban merupakan ART dari Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH alias I (23) yang disiksa gegara dituduh mencuri pakaian majikannya.
Sejumlah 8 orang tersebut terdiri atas dua orang majikan yang merupakan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64), anak korban, serta ART lainnya yang juga bekerja bersama I.
SK dan MK berperan menjadi tersangka utama, sedangkan ART lainnya turut memainkan aksi bejatnya masing-masing dalam menyiksa I.
Peran pelaku utama: beli alat penyiksa dan beri komando
SK berperan membeli borgol serta rantai yang digunakan untuk merantai I di kandang anjing miliknya sebagai bentuk 'hukuman'. Adapun MK memberikan komando kepada ART lain untuk melakukan penyiksaan terhadap I.
I menerima ragam siksaan bejat dari para tersangka. Sebut saja dia dicakar, disiram air panas, hingga ditelanjangi.
Bahkan, aksi bejat tersebut sempat direkam oleh salah seorang tersangka.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
"Lalu memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," sambungnya.
JS anak majikan berperan merantai korban
Korban juga disebut sempat dirantai ke kandang anjing. Adapun sosok yang berperan dalam tindakan keji tersebut tak lain adalah JS, anak dari SK dan MK.
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," beber Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini Senin (12/12/2022).
Peran para ART lainnya
Alih-alih membela korban, ART lain justru turut menyiksanya di bawah perintah sang majikan untuk memborgol dan merendam kaki korban dengan air.
ART lain berinisial E bahkan sampai menyuapi cabai ke korban secara paksa.
"ART (yang lain) juga berperan memukul dengan besi, menendang hingga menyuapi korban dengan cabai," ungkap Zulpan.
Nahasnya lagi, mereka disebut mulai memiliki inisiatif untuk melanjutkan penyiksaan dengan cara memukul.
"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul," lanjut Zulpan.
Pidana mengintai para tersangka
Kedelapan tersangka terancam dijatuhi Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut dapat mengancam kedelapan tersangka hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Kontributor : Armand Ilham